JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menyerahkan lima orang tersangka rumah produksi film porno pada situs Kelasbintang.com ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas lima tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 28 November 2023 lalu.
"Berkas perkara sudah dinyatakan P21 pada 28 November 2023 dan kini tersangka sudah diserahkan ke Jaksa," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).
Ade menuturkan, empat tersangka laki-laki berinisial I, JAAS, AIS, dan AT kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Dewasa Menikah di Kantor Penyidik
Sedangkan tersangka perempuan berinisial SE kini ditahan di Rutan Pondok Bambu.
"Empat orang tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu tersangka lerempuan dikirimkan ke Rutan Pondok Bambu," ungkap ia.
Untuk diketahui kelima orang tersangka dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE sudah ditahan sejak 19 November 2023 lalu.
Mereka terdiri dari sutradara, kameramen, hingga pemeran dari film dewasa.
Ade Safri mengatakan, adegan film dewasa ini juga diperankan artis, selebgram, hingga model foto.
Baca juga: Pengakuan Para Pemeran Film Dewasa Jaksel, Ada yang Dipaksa hingga Diupah Tak Sesuai Janji
Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni ITE dan undang-undang Pornografi, salah satunya, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Serta Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.