Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Para Pemeran Film Dewasa Jaksel, Ada yang Dipaksa hingga Diupah Tak Sesuai Janji

Kompas.com - 20/09/2023, 11:22 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 pemeran film dewasa buatan rumah produksi di Jakarta Selatan telah memenuhi pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2023).

Di luar 12 pemeran yang sudah menjalani pemeriksaan, masih ada empat pemeran lain yang belum menghadiri undangan kepolisian.

Adapun sebelumnya polisi telah menentukan lima orang tersangka terkait aktivitas rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Kelima tersangka yakni I selaku produser sekaligus sutradara, JAAS (kamerawan), AIS (editor film), AT (sound enginering), dan SE (sekretaris).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari 12 pemeran film yang telah diperiksa, 8 di antaranya adalah pemeran wanita dan 4 sisanya adalah pria.

Mengaku dipaksa

Salah satu yang diperiksa yakni selebgram berinisial CN. Kuasa hukum CN, Acong Latief, mengatakan bahwa kliennya bermain di dua film.

Baca juga: Kuasa Hukum Selebgram Sebut Kliennya Jadi Korban Usai Mainkan 2 Film Dewasa

Acong mengeklaim, kliennya menjadi korban karena dipaksa menjadi pemeran dua film dewasa.

"Ada paksaan, artinya dia diajak, terus dia (CN) sempat nolak," kata Acong di Mapolda Metro Jaya.

Acong belum menyebutkan siapa yang mengajak kliennya jadi pemeran film dewasa itu. Namun ia memastikan terdapat unsur pemaksaan terhadap CN untuk memainkan film dewasa.

"Dia (CN) ini diajak oleh seseorang untuk jadi pemeran salah satu film yang diproduksi mereka, walaupun sebenarnya sempat menolak pertama," ujar Acong.

Dibohongi soal tarif

Sementara itu, salah satu pemeran berinisial MGP mengaku hanya dibayar Rp 1 juta oleh rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Padahal, produser film dewasa tersebut menjanjikan bayaran sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Baca juga: Dalami Kemungkinan Penggunaan Narkoba, Polisi Tes Urine 12 Pemeran Film Dewasa di Jaksel

"Kemarin kan bilangnya dibayar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Tapi nyatanya aku cuma dibayar Rp 1 juta," ucap MGP usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

MGP mengatakan, awalnya ia tak mau dan tak menerima tawaran tersebut. Kemudian salah satu pelaku memaksanya sehingga MGP menerima tawaran itu.

"Aku awalnya juga nggak mau, tapi dia maksa banget. Dia sampai chat aku pakai lima nomor berbeda," ungkap MGP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Megapolitan
Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Megapolitan
Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Megapolitan
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Megapolitan
Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Megapolitan
DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak 'Ganjar-Mahfud'

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak "Ganjar-Mahfud"

Megapolitan
Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

Megapolitan
Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Berkerumun Ingin Lihat Cawapres

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Berkerumun Ingin Lihat Cawapres

Megapolitan
Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com