JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus rumah produksi film dewasa di di Jakarta Selatan, menikah di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua tersangka itu berinisial SE (27) dan AT (30).
"Keduanya menikah di kantor penyidik pada Sabtu 9 September 2023 lalu pukul 13.00 WIB," kata Ade dalam keterangan yang diterima oleh wartawan, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Polisi Belum Berhasil Temukan Alamat 2 Wanita Pemeran Film Dewasa, Ini Alasannya
Sebagai informasi, SE yang merupakan pemeran wanita itu menikah dengan tersangka AT, yang merupakan seorang teknisi suara atau sound engineering.
Adapun pernikahan itu, kata Ade, turut dihadiri lima orang yang terdiri dari satu penghulu, dua saksi, satu wali dari mempelai wanita, dan ibu tersangka SE.
"Niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Ade.
Baca juga: Satu Pemeran Film Dewasa Diperiksa Hari Ini, Polisi Cecar 40 Pertanyaan
Meski ditahan, kedua tersangka tetap mendapatkan hak tahanan untuk menikah.
"Mereka tinggal mengajukan permohonan, kami fasilitasi, kami sediakan tempat di kantor polisi dan petugas dari KUA-nya. Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan," ucap Ade.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.