JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar kasus penganiayaan anak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diselesaikan secara damai.
Dalam kasus ini, korban MRM (8) dianiaya temannya sendiri, RM (10), di rental Playstation.
Rekomendasi itu kompak disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Sosial DKI Jakarta, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Tadi kami juga mengusulkan agar keduanya berdamai, baik korban maupun pelaku berdamai dengan menempuh jalur apa yang dikenal dengan diversi," kata Komisioner KPAI Kawiyan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Bocah Dianiaya Teman di Rental PS, Ibu Korban Tahu dari Status WhatsApp
Diversi merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, lantaran pelaku dan korban sama-sama di bawah umur.
Kepolisian dinilai perlu memfasilitasi pertemuan antara korban dengan pelaku untuk berdamai.
"Korban juga harus diberikan perlindungan secara khusus, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya," jelas Kawiyan.
Sedangkan pelaku, harus diberikan pendampingan hukum lantaran masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Penanganan terhadap korban maupun pelaku, pun tetap berjalan sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polisi Periksa Tujuh Saksi terkait Kasus Bocah Dianiaya Teman di Rental PS
"Jika nanti ternyata memang ada pelanggaran tindak pidana, ya maka harus mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," papar Kawiyan.
Polisi masih mengusut kasus penganiayaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
"Kami langsung melakukan pemeriksaan saksi, ada tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan dan barang yang sudah kami amankan," kata dia.
Sebelumnya ibu korban, S (30), mengaku baru mengetahui perundungan itu dari status WhatsApp tetangganya.
"Saya juga awalnya enggak tahu, saya baru tahu jam 22.00 WIB, kejadiannya jam 14.00 WIB. Saya juga enggak tahu, anaknya enggak cerita soalnya, enggak ngomong apa-apa," terang S saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Senin.
Baca juga: Pemuda di Depok Sudah 35 Kali Mencuri di Warung Kelontong, Awalnya Mengaku Coba-coba
Kala itu, ayah MRM langsung naik pitam mengetahui anaknya dianiaya. Orangtua korban lantas mendatangi rental PS untuk mengetahui kejadian yang sesungguhnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.