JAKARTA, KOMPAS.com -Polisi memeriksa tujuh saksi terkait kasus penganiayaan anak berinisial MRM (8) oleh pelaku berinisial RM (10) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, polisi telah menerima laporan dari keluarga korban, Senin (25/9/2023).
"Kami langsung melakukan pemeriksaan saksi, ada tujuh saksi yang segala pemeriksaan dan barang yang sudah kami amankan," ujar Andri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (2/10/2023).
Korban, lanjut dia, turut didampingi beberapa pihak termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kepolisian turut menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial DKI Jakarta, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca juga: Bocah Dianiaya Teman di Rental PS, Ibu Korban Tahu dari Status WhatsApp
"Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini," ucap Andri.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Kawiyan menyampaikan pihaknya merekomendasikan kasus diselesaikan secara diversi. Kepolisian dinilai perlu memfasilitasi pertemuan antara korban dengan pelaku untuk berdamai.
"Kami juga mengusulkan agar keduanya berdamai, baik korban maupun pelaku berdamai dengan menempuh jalur apa yang dikenal dengan diversi," ucap Kawiyan.
Artinya, penanganan yang digunakan harus sesuai aturan batasan usia pelaku, dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dia menyebut, pun harus diberikan perlindungan khusus.
Baca juga: Pengendara Motor Tabrak Truk dari Belakang, Korban Disebut Kejang Sebelum Tewas
"Hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya," imbuh dia.
Sedangkan pelaku, harus diberikan pendampingan hukum lantaran masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Jika nanti ternyata memang ada pelanggaran tindak pidana, ya maka harus mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," papar Kawiyan.
Sementara itu, ibu korban, S (30), mengaku baru mengetahui perundungan itu dari status WhatsApp tetangganya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (24/9/2023).
Baca juga: Aktris RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Konten Video Porno
"Saya juga awalnya enggak tahu, saya baru tahu jam 22.00 WIB, kejadiannya jam 14.00 WIB. Saya juga enggak tahu, anaknya enggak cerita soalnya, enggak ngomong apa-apa," terang S saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Senin.
Kala itu, ayah MRM langsung naik pitam mengetahui anaknya dianiaya. Orangtua korban lantas mendatangi rental PS untuk mengetahui kejadian yang sesungguhnya.
Mereka pun mempertanyakan mengapa tidak ada yang memisahkan perkelahian tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.