JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia melaporkan aktris berinisial RK ke Polda Metro Jaya berkait penyebaran video porno.
Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Muhamad Zainul Arifin mengatakan, pihaknya membawa dua barang bukti video bermuatan konten pornografi yang diduga diperankan RK.
"Bukti video yang berdurasi ada dua video. Pertama 1 menit 58 detik, kemudian video berikutnya berdurasi 10 Menit 52 detik. Dua video itu sebagai bukti elektronik," kata Zainul di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
Selain dua video tersebut, pihaknya juga turut membawa hasil cetakan tangkapan layar video tersebut dan bukti surat terkait situs web yang menyediakan video RK.
Baca juga: Ramai Lagi soal Video Syur Disebut Mirip Rebecca Klopper, Pakar Ingatkan Pidana jika Menyebarkan
Zainul beralasan, laporan itu dibuat karena masyarakat merasa resah dengan konten asusila tersebut.
Ia pun meyakini bahwa semua barang bukti yang ia bawa memang diperankan oleh aktris RK dan bukan merupakan konten yang diedit.
"Diduga kuat beliau (RK), kami juga sempat berkoordinasi dengan teman-teman ahli yang terkait melihat konten itu, melihat kemiripan sehingga penting bagi kami setelah meyakini bahwa itu RK," kata Zainul.
"Maka kami buat laporan polisi. Nanti pada saat di BAP kami mengusulkan penyidik untuk teman-teman ahli untuk diperiksa sebagai keterangan ahli, maka tanggung jawab kami support penyidik, terkait barang bukti, salah satunya keterangan ahli," ucap dia lagi.
Baca juga: Artis FTV Hasninda Ramadhani Diancam terkait Video Syur, Pelaku Minta Rp 9,5 Juta
Adapun, laporan yang dibuat itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE.
Kemudian Undang-Undang Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10, kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.