DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial ARF (18) ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok pada Jumat (17/11/2023).
Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare mengungkapkan, pihaknya menangkap ARF lantaran yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencabulan.
"Polres Metro Depok melakukan rilis tentang ungkap kasus bermuatan pornografi dan atau pencabulan. Tertangkapnya tersangka (ARF) pada Jumat (17/11/2023) di Jalan Galur Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji," kata Simaremare dalam rilis perkara di Mapolres Metro Depok, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Depok yang Sudah 17 Kali Beraksi Cabul
Saat hendak melakukan perbuatan cabul, ARF mengaku bahwa dirinya selalu menyasar para perempuan yang sedang berjalan seorang diri.
Kemudian, ia akan menghampiri korban dengan menggendarai motornya. Selanjutnya, ia menunjukkan alat kelaminnya dan meminta korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
"Iya, (sasaran) cewek yang lagi sendirian jalan. Iya (buka resleting). Terus bilang, 'Dek s****g dek sebentar'" kata ARF saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Senin.
Kepada polisi, ARF mengaku tidak tebang pilih korban. Perempuan tua, muda, bahkan anak di bawah umur pun jadi sasaran kelakuan bejatnya.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka, mencari sasaran di tempat-tempat sepi. Kemudian, ada anak-anak di bawah umur maupun perempuan yang sudah dewasa. Karena situasi sepi, tersangka akan menepuk dan memegang daerah bagian belakang korban," ujar Simaremare.
Baca juga: Pelaku Aksi Cabul di Depok Mengaku Sering Nonton Film Porno
ARF berterus terang bahwa dirinya sering menonton film porno sehingga ia nekat melakukan aksi tidak senonoh untuk memuaskan hasratnya.
"Iya, sering (menonton film porno). Melakukan itu karena saya hanya sekadar nafsu saja," kata ARF.
Selain nafsu, tindakan tidak senonoh ARF juga didasari oleh dirinya yang merasa bosan karena menganggur.
Karena kebosanan itu, pelaku mencari target secara acak di jalanan sepi.
"Awalnya cuma gabut-gabut saja sih, habis itu kepikiran, karena menganggur kan jadi bosan, akhirnya saya melakukan hal itu," ujar ARF.
Kepada polisi, ARF mengaku sangat bernafsu dalam melakukan tindak cabulnya, apalagi saat melihat punggung perempuan.
Baca juga: Tersangka Aksi Cabul di Depok Sasar Wanita yang Jalan Kaki Sendirian
"Sementara ini dia hanya menyatakan bahwa saat melakukan aksinya, dia sangat bernafsu sekali. Tersangka sangat berharap sekali melihat punggung perempuan," kata Simaremare.
Saat ditanya, ARF mengaku sudah 17 kali melakukan aksi cabulnya dalam kurun waktu setahun terakhir, baik di Jakarta maupun Kota Depok.
"Sudah 17 kali, di mana saja saya lupa, kalau di Depok ada tiga atau empat kali," kata ARF.
Atas ulahnya itu, ARF terancam hukuman hingga 10 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Tim Redaksi: Wasti Samaria Simangunsong, Irfan Maullana, Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.