Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Aksi Cabul di Depok Mengaku Sering Nonton Film Porno

Kompas.com - 20/11/2023, 15:02 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - ARF (18), tersangka pencabulan dan pelecehan seksual di Depok mengaku sering menonton film porno. Akibatnya dia nekat melakukan aksi tidak senonoh untuk memuaskan hasratnya.

"Iya, sering (menonton film porno). Melakukan itu karena saya hanya sekadar nafsu saja," kata ARF saat dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Metro Depok, Senin (20/11/2023).

ARF mengaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena dirinya bosan menganggur. Karena kebosanan itu dia mencari target secara acak di jalanan sepi.

Baca juga: Tersangka Aksi Cabul di Depok Sasar Wanita yang Jalan Kaki Sendirian

"Awalnya cuma gabut-gabut saja sih, habis itu kepikiran, karena menganggur kan jadi bosan, akhirnya saya melakukan hal itu," ujar ARF.

Kepada polisi, ARF mengaku sangat bernafsu dalam melakukan tindak cabulnya. Terlebih saat melihat punggung perempuan.

"Sementara ini dia hanya menyatakan bahwa saat melakukan aksinya, dia sangat bernafsu sekali. Tersangka sangat berharap sekali melihat punggung perempuan," kata Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare dalam kesempatan serupa.

ARF juga mengakui, ia tidak pilih-pilih korban. Tua, muda hingga anak di bawah umur pun tidak luput dari kelakuan bejatnya.

Saat melancarkan aksinya, pelaku menghampiri korbannya menggunakan sepeda motor. Lalu ia berhenti dan membuka resleting celana sembari mengeluarkan alat kelaminnya.

Setelah itu ARF meminta korban untuk melakukan tindak tidak senonoh.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Depok yang Sudah 17 Kali Beraksi Cabul

"Modus yang dilakukan oleh tersangka, dengan cara mencari sasaran di tempat-tempat sepi. Kemudian ada anak-anak di bawah umur maupun perempuan yang sudah dewasa. Karena situasi sepi, tersangka akan menepuk dan memegang daerah bagian belakang korban," ujar Simaremare.

Total hingga saat ini ada 17 kali ARF melakukan aksi tidak senonoh itu, di Jakarta dan Depok.

Akibat perbuatannya itu, ARF terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Ulah Cabul Lansia di Depok: Remas Kemaluan Seorang Bocah lalu Mengamuk Usai Dilabrak Orangtua Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com