DEPOK, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap ARF (18), tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Jumat (17/11/2023).
"Polres Metro Depok melakukan rilis tentang ungkap kasus bermuatan pornografi dan atau pencabulan. Tertangkapnya tersangka pada Jumat (17/11/2023) di Jalan Galur Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji," kata Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare dalam rilis perkara di Mapolres Metro Depok, Senin (20/11/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ARF sudah 17 kali melakukan aksi cabul dalam setahun terakhir, baik di Jakarta maupun Kota Depok.
"Sudah 17 kali, di mana saja saya lupa, kalau di Depok ada tiga atau empat kali," kata ARF dalam kesempatan serupa.
Baca juga: Ulah Cabul Lansia di Depok: Remas Kemaluan Seorang Bocah lalu Mengamuk Usai Dilabrak Orangtua Korban
Adapun modusnya ialah menyasar secara acak para perempuan yang sedang berjalan seorang diri.
Kemudian ARF akan menghampiri korban dengan menggendarai motornya. Dia lalu menunjukkan alat kelaminnya dan meminta korban untuk melakukan tindak tidak senonoh itu.
"Iya, (sasaran) cewek yang lagi sendirian jalan. Iya (buka resleting). Terus bilang, 'Dek s****g dek sebentar'" kata ARF lagi.
Atas ulahnya itu, ARF terancam hukuman hingga 10 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.