JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan vendor videotron di pos polisi (pospol) simpang Semanggi, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/1/2024).
Vendor videotron tersebut akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran pemilu karena menampilkan materi kampanye calon presiden dan wakil presiden.
"Dalam konteks videotron, sudah diagendakan Kamis, 28 Desember 2023, tetapi tidak ada pemberitahuan di hari H. Maka Bawaslu Jaksel akan mengagendakan kembali pada 2 Januari 2024," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Minta Vendor Videotron Pospol Semanggi Kooperatif Usai Tak Hadir Pemeriksaan
Bawaslu DKI Jakarta meminta pihak vendor videotron di pos polisi Semanggi kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan.
"Yang mau kami dalami, siapa pemesan. Kalau dalam konteks iklan kan ada kontraknya, kami mau dalami. Karena untuk di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin itu tidak boleh ada alat peraga kampanye. Nah ini videotron bagian juga APK dalam bentuk digital," ucap Benny.
Vendor videotron di pospol Semanggi sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan Bawaslu DKI.
Pihak vendor videotron tidak hadir dengan alasan sedang libur Natal dan Tahun Baru 2024.
"Teman-teman Bawaslu Jakarta Selatan itu sudah menjadwalkan memintai keterangan sebenarnya kemarin, hanya ternyata tidak bisa dikontak gitu," kata Benny.
"Kebetulan ini kan (momen) libur. Alasan mereka (tak hadiri pemanggilan) itu karena libur," sambung dia.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Pemesanan Iklan Kampanye Capres-Cawapres pada Videotron di Pospol Semanggi
Adapun Bawaslu DKI tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye pada videotron di Semanggi.
Bawaslu DKI Jakarta bakal mendalami apakah penayangan iklan dalam videotron di sepanjang jalan tersebut, merupakan bentuk pelanggaran administratif.
"Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa APK dilarang dipasang di lokasi area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Benny.
Larangan tersebut sesuai Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta.
Baca juga: Pengelola Videotron di Pospol Semanggi Minta Maaf ke Polri soal Tayangan Kampanye Capres-Cawapres
Selain itu, bakal diselidiki juga apakah iklan kampanye itu bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun & denda paling banyak Rp12.000.000".
Untuk diketahui, tayangan kampanye capres-cawapres dalam videotron itu viral di media sosial.
Videotron tersebut menampilkan gambar jari yang membentuk simbol cinta. Di atas gambar jari itu terdapat angka dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.