JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menyelidiki pemesanan iklan kampanye calon presiden dan wakil presiden pada videotron di atas Pos Polisi Simpang Susun Semanggi, Jakarta Pusat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengaku belum mengetahui siapa yang memesan iklan pada videotron di pospol lalu lintas itu.
"Itu sudah disampaikan juga, memang ada yang memesan. Nah memang itu kan belum disampaikan secara langsung nah ini yang kami dalami," ujar Benny di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Vendor Videotron di Pospol Semanggi Tak Hadiri Pemeriksaan Bawaslu
Saat ini, Bawaslu tengah menelusuri dengan pemanggilan vendor dari videotron untuk diminta klarifikasi terkait tayangan iklan tersebut.
"Belum (diketahui). Tapi kalau iklan kan itu terkait pasangan nomor 2, Pak Prabowo dan Mas Gibran. Nah ini yang kita dalami bersama sentra Gakumdu," ucap Benny.
Sebelumnya, Bawaslu DKI bakal menyelidiki ada dugaan pelanggaran kampanye pada videotron di Semanggi.
Baca juga: Pengelola Videotron di Pospol Semanggi Minta Maaf ke Polri soal Tayangan Kampanye Capres-Cawapres
Bawaslu DKI Jakarta bakal mendalami apakah penayangan iklan dalam videotron di sepanjang jalan tersebut, merupakan bentuk pelanggaran administratif.
"Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa APK dilarang dipasang di lokasi area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Benny.
Larangan tersebut sesuai keputusan KPU DKI Jakarta 363/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta.
Selain itu, bakal diselidiki juga apakah iklan kampanye itu merupakan bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun & denda paling banyak Rp12.000.000".
Untuk diketahui, tayangan kampanye capres-cawapres dalam videotron itu viral di media sosial.
Videotron tersebut menampilkan gambar jari yang membentuk simbol cinta. Di atas gambar jari itu, terdapat angka dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.