JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memanggil kembali Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah memanggil Romli. Namun, belum ada respons dari Romli.
"Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli)," ucap Ade saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Firli Ajukan Romli Atmasasmita sebagai Saksi Meringankan, Polda Metro Tunggu Respons
Ade mempersilakan Romli membalas surat, apabila berkeberatan menjadi saksi meringankan bagi Firli, sama seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah menyatakan sikap.
"Dan silakan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik," kata Ade.
"Termasuk apabila yang bersangkutan berkeberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka Firli," tambah dia.
Saat dikonfirmasi, Romli Atmasasmita mengaku belum sama sekali menerima surat kepolisian yang dimaksud.
Baca juga: Alexander Marwata Enggan Jadi Saksi Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
"Tidak ada surat dari Polda," ucap Romli.
Romli hanya bersedia diperiksa sebaga saksi ahli, bukan jadi saksi meringankan Firli.
"Karena saya hanya bersedia sebagai ahli saja," tutur Romli.
Adapun Firli mengajukan empat orang saksi meringankan dalam perkara dugaan pemerasan ini.
Polisi telah memeriksa dua saksi yang belum diketahui identitasnya. Sementara, dua saksi lainnya ialah Alexander Marwata dan Romli Atmasasmita.
Baca juga: Firli Ajukan Yusril Ihza Mahendra Sebagai Saksi Meringankan Gantikan Alexander Marwata
Untuk Alexander Marwata, dia telah menolak jadi saksi meringankan. Posisinya digantikan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Kini polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Namun, polisi masih belum menahan Firli karena masih mengungkap dugaan adanya TPPU.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.