JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan nama pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi pun sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Romli. Kini, Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban Romli berkait rencana pemeriksaan tersebut.
"Kami menunggu surat balasan dari Prof Romli terkait hal dimaksud, merespons surat panggilan dari tim penyidik beberapa waktu lalu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Polisi Masih Teliti Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejaksaan
Apabila Romli berkeberatan menjadi saksi meringankan, Polda Metro Jaya menyarankan Romli untuk membuat surat pernyataan berkeberatan atas permintaan Firli Bahuri.
"Apabila beliau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), diharapkan Prof Romli membuat surat keberatan," jelas Ade.
Di sisi lain, surat pernyataan berkeberatan menjadi saksi meringankan sebelumnya sudah dilayangkan Alexander Marwata. Wakil Ketua KPK tersebut menolak menjadi saksi meringankan bagi Firli.
"Hal yang sama juga dilakukan oleh Alexander Marwata," tutur Ade.
Baca juga: Polisi Masih Jadwalkan Pemeriksaan Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Baru Firli Bahuri
Perlu diketahui, Firli mengajukan empat saksi meringankan ke polisi dalam kasusnya.
Dua saksi yang akan diperiksa polisi, yakni Alexander Marwata dan Romli Atmasasmita.
Namun, Alexander Marwata sudah menolak untuk menjadi saksi meringankan. Posisinya kini diganti oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Kini polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Namun, polisi masih belum menahan Firli karena masih mengungkap dugaan adanya TPPU.
Baca juga: IPW Prediksi Firli Bakal Ditahan Usai Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Dinyatakan Lengkap
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.