JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menolak jadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya saya menolak dan sudah saya sampaikan kepada Pak Firli dan penasihat hukumnya," ucap Romli saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Romli mengatakan, ia hanya bersedia menjadi saksi ahli kepada polisi dan saat sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Kembali Romli Atmasasmita sebagai Saksi Meringankan Firli
"Karena saya hanya bersedia sebagai saksi ahli saja," ujarnya.
Romli mengaku belum menerima surat panggilan dari Polda Metro untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi meringankan bagi Firli.
"Tidak ada surat dari Polda," kata Romli.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku sudah mengirim surat pemanggilan untuk Romli.
Namun, Ade belum menerima jawaban dari surat panggilan tersebut.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Firli Ajukan Romli Atmasasmita sebagai Saksi Meringankan, Polda Metro Tunggu Respons
Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Namun, polisi masih belum menahan Firli karena masih mengungkap dugaan adanya TPPU.
Baca juga: Polisi Masih Jadwalkan Pemeriksaan Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Baru Firli Bahuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.