JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial H (42) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, SRP (12), di Jalan Swadarma, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Terduga pelaku pencabulan sudah kami tangkap,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).
Yossi mengatakan, pelaku ditangkap setelah sejumlah bukti yang didapat penyidik menunjukkan H bersalah.
Baca juga: Bocah 11 Tahun di Jaksel Dicabuli Ayah Tirinya Berkali-kali
H diduga telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali sejak pertengahan 2022.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang jelas sudah melakukan tindakan pencabulan maupun persetubuhan lebih dari satu kali,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, anak perempuan berinisial SRP dicabuli ayah tirinya di kediamannya.
Baca juga: Dicabuli Ayah Tirinya, Bocah 11 Tahun di Jaksel Sempat Coba Bunuh Diri
Berdasarkan pengakuan sepupu korban, F, pelaku disebut mulai melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Akibat hal itu, korban disebut menderita trauma berat.
SRP juga disebut mencoba bunuh diri karena sudah tak tahan dengan penderitaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.