JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta sedang mendalami temuan pemasangan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, di bangunan Kampung Susun Akuarium.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menjelaskan, penelusuran soal keberadaan baliho pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN itu dilakukan oleh jajaran Bawaslu Jakarta Utara.
“Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rumah susun,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Masih Bertahan Tinggal di Kampung Susun Bayam meski Tanpa Izin, Warga: Keadaan Sudah Darurat
Menurut Benny, langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan apakah bangun rusun di kawasan Kampung Akuarium tersebut adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Karena alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah,” kata Benny.
Saat ini, kata Benny, pihaknya masih menunggu hasil penelusuran awal yang dilakukan jajaran Bawaslu Jakarta Utara.
Bersamaan dengan itu, Benny mengingat semua peserta Pemilu 2024 dan para simpatisan agar tertib dalam pemasangan APK.
Baca juga: Heru Budi Diminta Tak Tutup Mata Soal Eks Warga Kampung Bayam yang Belum Direlokasi
“Kami imbau agar seluruh alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan zonasi yang ditetapkan KPU DKI,” ungkap Benny.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang alat peraga kampanye dipasang di beberapa tempat saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dimulai, 28 November 2023 nanti.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023 lalu.
Dalam SK itu, KPU DKI melarang peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pedagang Semangka, Korban Disiram Air Keras Saat Jaga Kios Tengah Malam
Kemudian, gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, fasilitas milik Pemprov DKI, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan adalah lokasi yang diharamkan untuk dipasang alat peraga kampanye.
Pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol juga diminta oleh KPU DKI supaya bersih dari alat peraga kampanye.
Selain itu, KPU DKI juga meminta kepada peserta Pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.