JAKARTA, KOMPAS.com - TNI AD sedang mendalami hubungan antara tersangka pengepul kendaraan bodong berinisial EI dengan oknum anggota TNI Kopda AS.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, EI dan Kopda AS saling kenal, sehingga bisa menyewakan Gudang Balkir (Gudbalkir) milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai tempat penadahan kendaraan bodong.
"Jadi adanya hubungan antara tersangka EI yang berstatus sipil berkawan atau menghubungi Kopda AS kemudian terjadilah (penyewaan gudang)," kata Kristomei kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
"Kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan antara keduanya sampai saat ini," tambah dia.
Saat ini sudah ada tiga orang oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
Kristomei mengatakan, pihaknya masih menyelidiki keterlibatan anggota TNI lainnya, di luar tiga orang yang sudah menjadi tersangka.
"Kemudian siapa saja yang terlibat sebenarnya di sini. artinya apakah hanya tiga orang itu atau mungkin bisa dikembangkan," jelas Kristomei.
Baca juga: 3 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penadah Kendaraan Bodong di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo
"Kini penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam nanti akan kita sampaikan atau kita ungkap lebih lanjut," tambah ia.
Untuk diketahui, polisi menangkap EI dan MY yang merupakan anggota sindikat penyelundup kendaraan bodong.
Para tersangka mendapatkan ratusan kendaraan dari debitur leasing yang tidak sesuai dengan prosedur.
Selain itu, beberapa kendaraan juga didapatkan dari hasil pencurian.
Kendaraan ini ditampung di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, untuk dijual ke Timor Leste.
Tersangka membayar sewa gudang kepada tiga oknum TNI itu kurang lebih Rp 30 juta per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.