JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang semangka di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Utomo disebut pernah terlibat cekcok dengan pembunuhnya.
Adapun Utomo tewas dibacok oleh seorang pria bernama Dedi Jaya (28) saat sedang bekerja pada Senin (8/1/2024) dini hari.
"Waktu itu pernah cekcok, siang kalau tidak salah. Sudah saya lerai juga waktu itu," ungkap Sudarto, selaku pemilik lapak tempat Utomo bekerja di lokasi kejadian, Kamis (11/1/2024).
Sudarto tidak mengingat pasti, tetapi cekcok terjadi hanya beberapa meter dari lapaknya. Saat itu, korban dan pelaku terlibat adu mulut.
Baca juga: Pedagang Semangka yang Tewas Dibacok di Kramatjati Kenal dengan Pelaku
Entah apa yang dibicarakan, tetapi cekcok antara keduanya mengundang perhatian para pedagang dan pembeli di area lapak buah-buahan.
Sudarto menghampiri Utomo dan Dedi Jaya untuk melerai serta menjaga situasi tetap kondusif.
Ia menanyakan permasalahan yang menjadi topik perdebatan mereka, dan apakah cekcok sudah selesai.
"Jawabnya belum. Saya bilang, 'Kalau memang belum, silakan diselesaikan baik-baik di rumah secara kekeluargaan'," Sudarto berujar.
Baca juga: Pedagang Semangka Tewas Dibacok di Kramatjati, Dikenal Rajin dan Tidak Bermasalah dengan Pelanggan
"Saya kasih tahu, (cekcok) dilihat banyak orang, malu, karena di pasar. Sudah saya lerai, kalau memang punya masalah jangan di pasar, ramai. Saya infokan begitu," kata dia.
Sebelumnya, Utomo dibacok oleh Dedi Jaya usai melayani pelanggan yang membeli semangka di lapak Sudarto, Senin sekitar pukul 00.10 WIB.
Tak berselang lama, pelaku Dedi Jaya yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban hingga cipratannya turut mengenai korban lainnya yang bernama Abas.
Untuk diketahui, Abas adalah karyawan lainnya yang sedang jaga malam dengan Utomo.
Setelahnya, pelaku memukuli korban dan membacoknya dengan celurit. Pelaku kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 04.00 WIB.
Dedi Jaya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB. Kini, Dedi Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kepada polisi, Dedi Jaya mengaku bahwa motifnya adalah kecemburuan terhadap istrinya yang diduga selingkuh dengan korban.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.