JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Mahasiswa Jakarta membagikan selebaran kepada masyarakat dengan tujuan untuk menggagalkan dinasti politik yang hendak dibangun Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selebaran itu dibagikan kepada pengendara yang melintas di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang.
“Kami ingin menggagalkan agenda politik Jokowi yang ingin membangun dinasti politik di Indonesia,” ucap perwakilan mahasiswa bernama Glamora kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Gabungan Mahasiswa Bagikan Selebaran di Depan Kampus UIN, Isinya Tolak Politik Dinasti
Menurut Glamora, aparat dan infrastruktur negara saat ini dikerahkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Kami melihat hari ini pengerahan lembaga negara itu sangat nyata, sangat terlihat,” tutur dia.
Dengan membagikan selebaran tolak dinasti politik, para mahasiswa berharap bisa menyadarkan masyarakat untuk melihat rekam jejak pasangan capres-cawapres yang maju pada Pilpres 2024.
“Kami ingin para pengendara yang melintas mengetahui sejarah yang ada, bahwa ada paslon yang bermasalah hukum, cacat konstitusi, dipaksakan menjadi peserta pemilu,” terang Glamora.
Baca juga: Bagikan Selebaran Tolak Politik Dinasti, Mahasiswa: Kami Patungan, Tak Dibiayai Pihak Mana Pun
Menurut Glamora, pembagian selebaran tidak hanya berlangsung di depan Kampus UIN Ciputat. Total ada mahasiswa dari 800 kampus yang menyuarakan hal serupa.
Di Jakarta dan sekitarnya, ada 37 kampus yang bergerak menyuarakan tolak dinasti politik.
Sebagai informasi, isu dinasti politik ramai dibicarakan setelah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, dipilih sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Berbekal status Wali Kota Solo, Gibran bisa mencalonkan diri sebagai cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu dipimpin adik ipar Jokowi, Anwar Usman, memutuskan perubahan batas usia minimal capres-cawapres di Undang-Undang Pemilu.
Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diputuskan menjadi, "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo tersebut memunculkan anggapan Presiden Jokowi tengah membangun dinasti politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.