JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan enam orang saksi pada kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (12/1/2024).
Salah satu saksinya yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mereka akan diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
"Kepentingan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 gedung Bareskrim," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Siang Ini, SYL Kembali Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli
Ade mengatakan, lima orang saksi selain SYL, di antaranya eks ajudan Firli bernama Kevin, dan eks pengawal pribadi Firli bernama Hendra.
"Ada eks ajudan tersangka Firli yaitu Kevin, dan eks pengawal pribadi tersangka Firli bernama Hendra," ucap dia.
Ade menuturkan, pemeriksaan ini untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyelesaikan berkas perkara kasus ini.
"Kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk JPU Kantor Kejati DKI Jakarta," terang Ade.
Untuk diketahui, SYL juga diperiksa polisi pada Kamis (11/1/2024), bersama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga: 2 Orang Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Sedangkan polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Rencananya, Firli juga akan dipanggil oleh penyidik dalam waktu dekat.
Polisi masih belum menahan Firli karena masih mengungkap dugaan adanya TPPU.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.