JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyurati sejumlah partai politik untuk membersihkan atributnya yang terpasang di pagar pembatas jalan flyover Senen, Jakarta Pusat.
"Kalau soal APK di flyover Senen, saat ini Panwascam sudah membuat surat imbauan kedua kepada partai yang besangkutan untuk segera di turunkan," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/1/2024).
Apabila belum juga diturunkan, Bawaslu bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban dan merekomendasikan sanksi lewat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Bendera Partai Kotori Flyover Matraman, Warga: Kurang Indah, Rusak Pemandangan
"Nanti setelah imbauan ketiga masih belum diturunkan, kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK tersebut. Sanksi administratif juga kami rekomendasikan lewat KPU," jelas Dimas.
"Sampai dengan saat ini kami masih mengimbau partai politik agar segera diturunkan," lanjutnya.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, bendera PDIP, Partai Kebangkitan Nasional, PPP, dan Golkar terlihat mendominasi di sepanjang flyover Senen.
Selain bendera partai, atribut kampanye juga terlihat memenuhi fasilitas umum mulai dari JPO Pasar Senen, Halte Kramat Sentiong hingga Halte Salemba UI Jakarta Pusat.
Atribut kampanye seperti baliho Caleg, spanduk, bendera partai hingga pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.
Baca juga: Flyover Pondok Kopi Dipenuhi Bendera Parpol, Pengendara Hindari Jalur Kiri
Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para Caleg DPRD DKI Dapil 1 Jakarta Pusat dan Caleg DPR RI Dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Baca juga: Warna-warni Bendera Parpol di Flyover Pondok Kopi, Berkibar dari Ujung ke Ujung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.