JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal kembali memeriksa Firli Bahuri di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2023) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: ICW Sarankan Jokowi Tunjuk Pengganti Firli Bahuri Berdasarkan Uji Kelayakan 2019
Pemeriksaan ini, lanjut dia, sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ade mengatakan, penyidik juga akan memeriksa saksi dalam perkara yang menjerat eks Ketua KPK tersebut.
"Di minggu ini ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus kami lakukan, termasuk ada konfrontasi," jelasnya.
Ini merupakan pemeriksaan keempat Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Baca juga: Bantah Pihak Firli, Kapolda Metro Jaya: Saya Tidak Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.