JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) meramaikan trotoar dan jalur hijau di area sekitar Stasiun Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2024).
Pantauan Kompas.com, terdapat baliho bergambar capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang penyangganya ditancap ke paving block trotoar. Lokasi tepatnya di seberang Halte Stasiun Gondangdia.
Tidak jauh dari situ, ada baliho seorang calon legislatif (caleg) Partai Perindo. Di sampingnya, ada dua spanduk caleg PSI dan PKB yang dikaitkan ke pagar taman.
Baca juga: Pakar Dorong Bawaslu dan Pemkot Tertibkan APK Semrawut di Jakarta
Selain itu, beberapa baliho lain juga terpampang di jalur hijau dekat kantong parkir Stasiun Gondangdia.
Di sana ada baliho caleg PDIP, Golkar, dan sejumlah spanduk bergambar capres-cawapres no urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sejumlah poster dan spanduk lain juga dibiarkan terikat di pagar menuju RPTRA Gondangdia. Tak hanya itu, ada sejumlah bendera Partai Perindo yang dikaitkan ke tiang lampu.
Pemasangan APK itu melanggar Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.
Dalam aturan itu, tertulis bahwa bahan kampanye dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.