JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024) malam.
Pengamatan Kompas.com, petugas gabungan memanggil perwakilan dari partai politik untuk mencabut sendiri APK yang melanggar atau tidak lagi layak.
Untuk diketahui, dalam kegiatan penertiban ini terada perwakilan Partai PDIP, Demokrat, Hanura, Nasdem, Perindo, dan PKN.
Baca juga: Malam Ini, Bawaslu Jakpus Tertibkan APK yang Melanggar di Salemba hingga Flyover Senen
Pertama-tama petugas meminta Partai Demokrat mencabut salah satu APK milik calon legilastif (caleg) yang sudah menjuntai di pembatas jalan raya.
Setelah itu, petugas memanggil perwakilan Partai Nasdem.
Sama seperti Partai Demokrat, perwakilan Nasdem juga diminta mencabut APK caleg miliknya.
Kemudian, petugas naik ke jembatan penyeberangan orang (JPO) Salemba Capitol Park Carolus dan mencabut seluruh APK yang terikat di atasnya.
Baca juga: Pengguna Jalan Keluhkan Bendera Parpol di Flyover Senen: Nyampah Aja!
Seluruh perwakilan partai diminta untuk membawa kembali APK masing-masing.
Dalam kesempatan wawancara, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Nelson Pangkey mengatakan, kriteria APK yang ditertibkan adalah yang mengancam nyawa.
"Tentunya APK yang mengancam, seperti yang kemarin kecelakaan mengakibatkan korban. Kami berkoordinasi dengan Pemerintah dan Satpol PP agar kondusivitas daerah terjaga dan tercapai," ujar ujar Nelson kepada wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.