Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Mahasiswi di Depok Mengaku Tinggalkan Korban di Kontrakannya dalam Kondisi Masih Hidup

Kompas.com - 23/01/2024, 15:12 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Argiyan Arbirama (19), pembunuh dan pemerkosa mahasiswi (KRA) di kontrakan Depok, mengaku meninggalkan korban saat masih hidup.

"Korban diketahui meninggal saat ibu pelaku datang ke rumah. Jadi, menurut keterangan pelaku, saat meninggalkan korban di kamar rumah, ia masih bergerak dan setelahnya, pelaku menghubungi ibunya lalu kabur," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Manehu kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Rovan menjelaskan, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu bermula saat KRA yang baru datang ke kontrakan pelaku hendak ke kamar mandi. Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar mandi itu dan langsung menarik korban ke kamarnya.

Baca juga: Penampilan Berbeda Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi di Depok, Botak dan Berpeci Putih

Saat di kamar, Argiyan langsung melecehkan korban. Kaget dengan perlakuan kekasihnya, KRA langsung berteriak untuk meminta pertolongan.

"Karena korban melawan dengan berteriak, pelaku mencekik leher korban," ungkap Rovan di TKP.

Berdasarkan keterangan dari Argiyan, dia mencekik leher KRA menggunakan tangan kanannya hingga lemas karena kesal ajakannya untuk berhubungan badan ditolak.

"Kemudian setelah mencekik, tersangka memerkosa, mengikat tangan, dan meninggalkan korban dalam keadaan lemas," kata Rovan.

Usai melakukan aksi bejatnya, Argiyan langsung mengirim pesan singkat melalui WhatsApp ke ibunya. Dalam pesan itu, pelaku mengatakan bahwa ada jasad perempuan tergeletak di rumah kontrakannya.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Korban Sempat Diperkosa lalu Ditinggalkan dalam Keadaan Terikat

Setelah itu, Argiyan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial KRA ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di daerah Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024) sore.

Setelah diselidiki, rupanya tersangka pembunuhan itu adalah Argiyan Arbirama (19), yang merupakan kekasih korban. Keduanya baru berpacaran selama dua pekan.

Akibat ulahnya, Argiyan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Baca juga: Hadiri Rekonstruksi, Pembunuh Mahasiswi di Depok Hanya Diam dan Tertunduk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com