DEPOK, KOMPAS.com - Argiyan Arbirama (19), pembunuh mahasiswi berinisial KRA (21) di kontrakan daerah Depok, hadir dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Polda Metro Jaya.
Pengamatan Kompas.com, Selasa (23/1/2024), Argiyan tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Gang H. Daud, Nomor C18A1, RT 04 RW 05, Sukmajaya, sekitar pukul 10.04 WIB.
Ia datang menggunakan minibus berkelir hitam berlabel Jatanras Polda Metro Jaya.
Pemuda yang masih berkuliah di salah satu sekolah tinggi perhotelan ini tampak mengenakan baju oranye dengan label tahanan, celana training dengan tiga garis putih di sampingnya, dan sandal slip on hitam.
Ia juga mengenakan masker medis warna hijau menutupi mulut serta peci putih di kepalanya.
Polisi tidak memborgolnya. Tetapi, tali tis terikat cukup erat di pergelangan kedua tangannya.
Sejak keluar dari mobil hingga ke TKP yang berada di dalam gang, Argiyan tak berbicara sepatah katapun. Ia hanya tertunduk sambil berjalan didampingi dua orang penyidik di sisi kiri dan kananya.
Bisik-bisik warga yang berkerumun di sekitar TKP mengiringi perjalanan Argiyan dari mobil hingga kontrakannya, tempat ia menghabisi nyawa KRA, kekasihnya sendiri.
Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Argiyan direncanakan akan menjalani sekitar 25 adegan, mulai dari diamenghubungi korban hingga ibu tersangka atau pelapor menemukan korban terkapar di atas kasur.
"Rekonstruksi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana tindakan tersangka terhadap korban yang nantinya akan menunjukkan situasi ketika pelaku membunuh korbannya," ujar Wira sesaat sebelum rekonstruksi dimulai.
"Dalam kegiatan rekonstruksi ini, diharapkan akan menunjukkan fakta sebenarnya," lanjut dia.
Baca juga: Akhir Persembunyian Argiyan Arbirama, Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi di Depok
Kasus ini sendiri terungkap setelah ibunda Argiyan berinisial FT menerima pesan singkat mengejutkan dari sang putra, Kamis (18/1/2024).
Argiyan mengaku, terdapat jasad perempuan di salah satu kamar kontrakan. Dia juga mengaku, telah mencekik perempuan itu dengan tali hingga meninggal dunia.
Benar saja. Setelah pulang ke rumah, FT mendapati KRA sudah tewas di atas kasur.
Tak butuh waktu lama, polisi meringkus Argiyan yangkabur ke Pekalongan, tempat tinggal neneknya.
Tidak hanya membunuh KRA, Argiyan juga memerkosa kekasihnya. Karena kekasihnya sempat menolak, Argiyan mencekik dan mengikatnya dengan tali hingga lemas.
Atas perbuatannya, Argiyan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Diperkosa dan Dibunuh Kekasih di Rumah Kontrakan Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.