BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor Herdiyatna memperbolehkan masyarakat mencopot alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024.
“Warga boleh-boleh saja. Itu bahkan amanat dari Undang-Undang, di masa tenang itu sudah clear,” ucap Herdiyatna saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2024).
Namun, Herdiyatna mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat jika akan ikut membantu mencopot APK.
“Alangkah baiknya, ketika warga ikut menertibkan APK di gang-gang itu berkoordinasi atau berkolaborasi dengan pengawas setempat, tingkat kelurahan atau tingkat kecamatan,” ucap Herdiyatna.
Baca juga: Soal Kondisi Jalur Hijau Jalan Sholeh Iskandar Bogor, Warga: Enggak Keurus, Kering Kerontang
Bawaslu sendiri akan memaksimalkan penertiban APK pada hari pertama masa tenang, yakni 11 Februari 2024. Pencopotan APK dilakukan serentak di enam kecamatan di Kota Bogor.
“Persiapan Bawaslu Kota Bogor tentu kami ada upaya perihal APK di masa kampanye ini terakhir tanggal 10. Kemungkinan di tanggal 11 kami akan melakukan penertiban,” ujar Herdiyatna.
Sementara itu, untuk penertiban materi kampanye di tempat berbayar (billboard/videotron), Bawaslu akan berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
“Yang di billboard atau videotron kami sounding ke Pemkot Bogor meminta atensi untuk komunikasi kepada Bapenda. Karena kalau videotron sama billboard itu berbayar,” ucap Herdiyatna.
Baca juga: Terlalu Jauh Putar Balik, Pengendara Motor Lawan Arus Lewat Trotoar Jalan Djuanda Bogor
Selain itu, memasuki masa tenang, Bawaslu Kota Bogor akan mengingatkan parpol di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk tidak berkampanye, baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.
“Itu tidak boleh (berkampanye di media sosial). Makanya sebelum masa tenang, kami melakukan imbauan berupa surat masuk ke DPD atau DPC partai tingkat kota,” ungkap Herdiyatna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.