JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit bisa tetap ikut serta dalam pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Masih ada waktu sampai 7 Februari untuk mengajukan pindah TPS.
Warga cukup membawa surat keterangan dokter untuk bisa ikut serta dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
"Syaratnya cukup lampirkan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tanggal 14 Februari masih dirawat dan masa perawatan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat Efniadiansyah saat dihampiri di kantornya, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Memerlukan Waktu, KPU DKI Pastikan Penuhi Pencairan Uang Transportasi Anggota KPPS
"Yang mendampingi juga bisa menyerahkan," lanjut pria yang disapa Efni.
Surat keterangan dokter beserta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) itu bisa diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau kantor KPU kota administrasi terdekat.
"Maksimal 7 Februari 2024," ujar Efni.
Ada empat kondisi pemilih yang masih bisa mengajukan pindah TPS sampai 7 Februari nanti.
Kondisi yang diperbolehkan untuk pindah TPS yaitu:
Untuk area Jakarta Pusat, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menjadi satu-satunya rumah sakit tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus).
Baca juga: KPU DKI Bakal Distribusikan Logistik Pemilu ke TPS pada 13 Februari 2024
Artinya, pemilih bisa langsung memilih di area RSCM.
Untuk pemilih yang dirawat di rumah sakit lain, akan diarahkan ke TPS terdekat di lokasi sekitar.
"Atau bisa jadi nanti petugas TPS-nya yang mendatangi," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.