JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih membuka kesempatan urus pindah pemilih dengan batas waktu pengajuan sampai 7 Februari 2024 atau Rabu pekan ini.
Dengan demikian, calon pemilih, termasuk yang tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit masih ada waktu dua hari untuk pindah TPS.
"Untuk pemilih di rumah sakit (perawatan) bisa melakukan pindah memilih, nanti dilayani oleh TPS sekitar-nya," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2024).
Baca juga: Syarat Pindah TPS untuk Warga yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit, Bawa Surat Dokter dan Fotokopi KTP
Wahyu menjelaskan, pengurusan pindah TPS bagi calon pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit, berlaku juga untuk WNI yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN).
Adapun untuk syarat pindah memilih, warga yang sedang dirawat di rumah sakit dapat melengkapi dokumen bukti pendukung.
"Dokumen bukti dukung, surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping," ucap Wahyu.
Selain warga yang tengah dirawat di rumah sakit, ada tiga kondisi lagi pemilih yang masih bisa mengajukan pindah TPS sampai 7 Februari nanti.
Ketiga itu yakni masyarakat yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rehabilitasi narkoba dan penyandang disabilitas.
Baca juga: H-2 Kesempatan Pindah TPS, Berikut Syarat dan Caranya
"Ini mereka yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi," ucap Wahyu.
Adapun masyarakat yang ingin pindah memilih karena tiga kondisi itu bisa melakukan pindah TPS dengan membawa dokumen yang berbeda.
Bagi warga bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara dapat membawa dokumen surat tugas ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan dicap basah.
Sementara bagi warga yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba, bisa membawa dokumen pendukung berupa surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani pimpinan dan dicap basah.
"Untuk penyandang disabilitas, yang tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dapat membawa surat keterangan dari panti atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah," tutup wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.