Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah TPS untuk Pasien Rawat Inap RS Masih Dibuka hingga 7 Februari 2024

Kompas.com - 05/02/2024, 13:18 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih membuka kesempatan urus pindah pemilih dengan batas waktu pengajuan sampai 7 Februari 2024 atau Rabu pekan ini.

Dengan demikian, calon pemilih, termasuk yang tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit masih ada waktu dua hari untuk pindah TPS.

"Untuk pemilih di rumah sakit (perawatan) bisa melakukan pindah memilih, nanti dilayani oleh TPS sekitar-nya," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2024).

Baca juga: Syarat Pindah TPS untuk Warga yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit, Bawa Surat Dokter dan Fotokopi KTP

Wahyu menjelaskan, pengurusan pindah TPS bagi calon pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit, berlaku juga untuk WNI yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN).

Adapun untuk syarat pindah memilih, warga yang sedang dirawat di rumah sakit dapat melengkapi dokumen bukti pendukung.

"Dokumen bukti dukung, surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping," ucap Wahyu.

Selain warga yang tengah dirawat di rumah sakit, ada tiga kondisi lagi pemilih yang masih bisa mengajukan pindah TPS sampai 7 Februari nanti.

Ketiga itu yakni masyarakat yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rehabilitasi narkoba dan penyandang disabilitas.

Baca juga: H-2 Kesempatan Pindah TPS, Berikut Syarat dan Caranya

"Ini mereka yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi," ucap Wahyu.

Adapun masyarakat yang ingin pindah memilih karena tiga kondisi itu bisa melakukan pindah TPS dengan membawa dokumen yang berbeda.

Bagi warga bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara dapat membawa dokumen surat tugas ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan dicap basah.

Sementara bagi warga yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba, bisa membawa dokumen pendukung berupa surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani pimpinan dan dicap basah.

"Untuk penyandang disabilitas, yang tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dapat membawa surat keterangan dari panti atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah," tutup wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com