JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Direktur Eksekutif Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, mengatakan, gugatan praperadilan dilakukan terkait penyitaan ponsel Aiman saat diperiksa sebagai saksi.
"Betul (mengajukan gugatan praperadilan) sekitar jam 11.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Yang diuji, sah tidaknya penyitaan," ujar Finsensius saat dikonfirmasi.
Baca juga: TPN: Ponsel Aiman Disita Berdasarkan Penetapan Pengadilan, tapi Kami Tak Diberi Salinannya
Sementara ini, dia belum mengungkapkan pihak termohon dalam gugatan tersebut.
Finsensius memastikan, tim kuasa hukum Aiman sudah bersiap untuk mengajukan praperadilan.
"Kami sudah siapkan semua permohonan kami, termasuk para ahli," kata Finsensius.
Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono melaporkan dugaan pelanggaran atas penyitaan ponsel saat pemeriksaan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (1/2/2024).
Hal ini dilakukan usai dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Babak Baru Kasus Aiman, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Komnas HAM dan Propam Polri
"Tentu (laporan) kami fokus kepada penyidik yang melakukan penyidikan dalam kasus itu," ucap Finsensius.
Dalam laporannya, Aiman melalui kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Propam Mabes Polri.
"Beberapa bukti berkait dengan satu transkrip percakapan (yang menyebutkan aparat tak netral)," kata Finsensius.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan, penyitaan ponsel milik Aiman saat pemeriksaan sudah sesuai prosedur.
"Penyitaan terhadap barang bukti dalam hal ini adalah HP dari saudara AW (Aiman) itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun regulasi yang berlaku," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jumat (2/2/2024).
Ade menuturkan, hal itu tertuang dalam Pasal 1 (16) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Aiman Laporkan Penyidik yang Sita Ponselnya, Polda Metro: Kami Siap Tanggung Jawab
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian pada saat penyidikan penuntutan maupun peradilan," demikian bunyi pasal tersebut.