JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Seribu akan tetap memanggil calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris untuk diklarifikasi terkait penggunaan kapal Dishub DKI yang diduga untuk kampanye, Senin (12/2/2024).
Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu Rahadi Pramono menuturkan, pihaknya akan tetap melanjutkan pemeriksaan Fahira meski di masa tenang kampanye.
"Yang dimaksud dengan masa tenang adalah masa tenang kampanye yaitu larangan untuk melakukan kampanye menjelang pemilihan atau pemilu sehingga tidak terkait dengan proses penanganan dugaan pelanggaran," jelas Rahadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: Suasana Kampanye Makin Panas, Fahira Idris: Pemilu Hanya Alat, Bukan Tujuan Akhir Indonesia
Oleh karena itu, Bawaslu Kepulauan Seribu akan tetap memanggil Fahira untuk dimintai keterangan pada Senin mendatang.
"Jadi kami akan tetap memproses penanganan dugaan pelanggaran tersebut," kata dia.
Dalam laporan yang diterima Bawaslu DKI, Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemda berupa kapal Dishub untuk kampanye di Kepulauan Seribu.
Rahadi menuturkan, pihaknya telah meminta klarifikasi Dishub berkait kegiatan Fahira tersebut.
Bawaslu Kepulauan Seribu juga akan memanggil tiga orang saksi yang ada di dalam kegiatan itu.
Baca juga: Bawaslu Bakal Panggil Fahira Idris Terkait Dugaan Penggunaan Kapal Dishub DKI untuk Kampanye
"Ada, ada tiga saksi yang akan kami lakukan klarifikasi," ujar Rahadi.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI tengah menelusuri dugaan Fahira melanggar aturan kampanye.
Dalam laporan yang diterima Bawaslu DKI, Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemda berupa kapal Dishub untuk kampanye di Kepulauan Seribu.
"Penelusuran di Pulau Seribu itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, itu memakai kapal Dinas Perhubungan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo.
Berdasarkan informasi dari pengawas pemilu, Benny menyebut bahwa Fahira berkampanye sebagai caleg petahana, bukan berkegiatan sebagai anggota DPD.
Sementara itu, Fahira Idris membantah telah menggunakan kapal Dishub DKI Jakarta untuk berkampanye di Kepulauan Seribu.
Baca juga: Akui Izinkan Fahira Idris Gunakan Kapal, Kadishub DKI: Ada Surat Sekjen DPD soal Kunker
Menurut Fahira, kepergiannya menggunakan kapal Dishub DKI Jakarta itu untuk kepeluan kunjungan kerja sebagai anggota DPD RI.
"Bukan (untuk kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI," ujar Fahira saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.