JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui telah mengizinkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menggunakan kapal Dishub ke Kepulauan Seribu.
Menurut Syafrin, Fahira Idris mengajukan penggunaan kapal Dishub DKI untuk kunjungan kerja sebagai anggota DPD, bukan berkampanye sebagai caleg petahana.
"Jadi tidak ada permintaan (meminjam kapal) ada kampanye atau sebagainya, tidak ada. Itu lebih karena program DPD, sebagai DPD," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Fahira Idris Bantah Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye di Kepulauan Seribu
Menurut Syafrin, saat mengajukan penggunaan kapal Dishub untuk berangkat ke Kepulauan Seribu, Fahira menyertakan surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
"Sebagaimana surat sekjen DPD RI dilengkapi dengan kerangka acuan kerja bahwa kegiatan tersebut dalam rangka program DPD RI," ujar Syafrin.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dugaan calon anggota DPD Fahira Idris melanggar aturan kampanye.
Dalam laporan yang diterima Bawaslu DKI, Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemda berupa kapal Dishub untuk kampanye di Kepulauan Seribu.
"Penelusuran di Pulau Seribu itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, itu memakai kapal Dinas Perhubungan," ujar Benny.
Baca juga: Bawaslu DKI: Caleg DPD Fahira Idris Diduga Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye
Berdasarkan informasi dari pengawas pemilu, Benny menyebut bahwa Fahira berkampanye sebagai caleg petahana, bukan berkegiatan sebagai anggota DPD.
"Informasi dari pengawas kami di Kepulauan Seribu, itu memang pemberitahuan kampanye. Hanya ini yang perlu didalami," ucap Benny.
Sementara itu, Fahira Idris membantah telah menggunakan kapal Dishub DKI Jakarta untuk berkampanye di Kepulauan Seribu.
Menurut Fahira, kepergiannya menggunakan kapal Dishub DKI Jakarta untuk kepeluan kunjungan kerja sebagai anggota DPD RI.
"Bukan (untuk kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI," ujar Fahira saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Telusuri Dugaan Pelanggaran Fahira Idris yang Pakai Kapal Dishub, Bawaslu Himpun Informasi
Fahira mengaku telah melayangkan surat kepada Kadishub DKI Syafrin Liputo terkait permohonan pinjaman kapal untuk kegiatan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 22 Januari 2024.
Dalam surat permohonan kepada Dishub DKI, kegiatan kunjungan kerja Fahira tercatat pada 29-31 Januari 2024.
"Benar, saya menggunakan kapal Dishub dalam rangka kunjungan kerja resmi Komite II DPD RI," kata Fahira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.