JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap bagaimana tersangka YA membenamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) ke dalam air.
Menurut Wira, YA membenamkan anak laki-laki artis peran Tamara Tyasmara tersebut sebanyak 12 kali di kolam renang.
Wira menyatakan aksi YA membenamkan Dante terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Dante di Kolam Renang
"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Namun, Wira belum memberikan keterangan berkait kronologi peristiwa tersebut. Dia memastikan bahwa polisi bersama analisis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik bakal mengungkap detail kasus kematian Dante.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," kata Wira.
Sementara ini, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dokter untuk mengetahui penyebab kematian Dante.
Baca juga: Penyidik Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Dante oleh Kekasih Tamara Tyasmara
"Penyebab kematian nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh tim dari kedokteran forensik," imbuhnya.
Untuk diketahui, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat pagi. Penangkapan didasarkan pada bukti berupa forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang.
Selain itu, penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan forensik jenazah korban setelah proses ekshumasi dilakukan dan keterangan para saksi.
"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Polisi Selidiki Motif Kekasih Tamara Tyasmara Diduga Tenggelamkan Dante
Tersangka YA dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus meninggalnya Dante.
"Kemudian dilapis dengan pasal pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana di laporan polisi awal," ungkap Ade.
YA terancam dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Adapun Dante meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.