JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, seluruh sudut di Ibu Kota bersih dari atribut kampanye saat masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut Heru Budi, Pemprov DKI bersama Polri dan TNI akan turun tangan menertibkan atribut kampanye yang akan dilakukan pada Minggu (11/2/2024) dini hari.
"Pemprov DKI bersama Polda Metro, Kodam, semua jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tentunya di pukul 00.00 WIB lewat, kita selesaikan," ujar Heru dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (10/2/2024).
Heru mengatakan, pencopotan atribut kampanye itu telah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023.
"Pemilu 2024 kita hadapi dengan senyum, hadapi demokrasi dengan senyum. Batas waktunya hingga pukul 00.00 WIB, sesuai dengan aturan Undang-Undang," kata Heru Budi.
Baca juga: Hari Terakhir Kampanye, Peserta Pemilu Diingatkan untuk Turunkan APK
Adapun Satpol PP DKI Jakarta akan turun tangan menertibkan atribut kampanye pada Minggu dini hari.
"Iya penurunan (atribut kampanye) di semua wilayah itu pada pukul 24.00 WIB. Kan batas masa tenang tanggal 11 Februari," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Petugas Satpol PP DKI akan melakukan apel di Balai Kota sebelum penurunan atribut kampanye. Apel pasukan itu digelar pada Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ini untuk teman-teman (di kota) juga sama (apel) di kantor walikota. Semua bergerak, dari kelurahan hingga provinsi," kata Arifin.
Baca juga: Bawaslu DKI Minta Heru Budi Ingatkan Anak Buah untuk Netral, Buntut Ada Oknum RT-RW Jadi Timses
Adapun larangan pesera pemilu untuk berkampanye di masa tenang itu tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu disebutkan pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.
Baca juga: Bawaslu DKI Akan Copot Atribut Kampanye Mulai 10 Februari 2024 Tengah Malam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.