Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Pastikan Jakarta Bersih dari Atribut Kampanye Saat Masa Tenang Pemilu 2024

Kompas.com - 10/02/2024, 13:24 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, seluruh sudut di Ibu Kota bersih dari atribut kampanye saat masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Heru Budi, Pemprov DKI bersama Polri dan TNI akan turun tangan menertibkan atribut kampanye yang akan dilakukan pada Minggu (11/2/2024) dini hari.

"Pemprov DKI bersama Polda Metro, Kodam, semua jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tentunya di pukul 00.00 WIB lewat, kita selesaikan," ujar Heru dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (10/2/2024).

Heru mengatakan, pencopotan atribut kampanye itu telah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023.

"Pemilu 2024 kita hadapi dengan senyum, hadapi demokrasi dengan senyum. Batas waktunya hingga pukul 00.00 WIB, sesuai dengan aturan Undang-Undang," kata Heru Budi.

Baca juga: Hari Terakhir Kampanye, Peserta Pemilu Diingatkan untuk Turunkan APK

Adapun Satpol PP DKI Jakarta akan turun tangan menertibkan atribut kampanye pada Minggu dini hari.

"Iya penurunan (atribut kampanye) di semua wilayah itu pada pukul 24.00 WIB. Kan batas masa tenang tanggal 11 Februari," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Petugas Satpol PP DKI akan melakukan apel di Balai Kota sebelum penurunan atribut kampanye. Apel pasukan itu digelar pada Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ini untuk teman-teman (di kota) juga sama (apel) di kantor walikota. Semua bergerak, dari kelurahan hingga provinsi," kata Arifin.

Baca juga: Bawaslu DKI Minta Heru Budi Ingatkan Anak Buah untuk Netral, Buntut Ada Oknum RT-RW Jadi Timses

Adapun larangan pesera pemilu untuk berkampanye di masa tenang itu tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu disebutkan pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.

Baca juga: Bawaslu DKI Akan Copot Atribut Kampanye Mulai 10 Februari 2024 Tengah Malam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com