JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ruas jalan di Jakarta sudah bersih dari alat peraga kampanye (APK), memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada 11-13 Februari 2024.
Pengamatan Kompas.com, Minggu (11/2/2024) pagi, tak ada lagi bendera maupun poster-poster bergambar calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) di jalan-jalan besar Jakarta.
Salah satunya di sepanjang ruas Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. APK yang awalnya banyak terpasang di sepanjang jalan maupun pagar pembatas jalur Transjakarta kini sudah bersih.
Baca juga: Masa Tenang, APK di Jaksel Mulai Dicopot Sejak Minggu Dini Hari
Selain itu, bendera-bendera partai politik yang sebelumnya ada di flyover Gatot Soebroto, kini juga sudah bersih.
Beberapa sampah poster juga masih dikumpulkan di trotoar jalan.
Beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih membersihkan baliho dan bendera partai yang masih terpasang.
Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga membersihkan sisa-sisa APK yang berserakan di badan jalan.
Bersihnya jalanan dari APK yang semrawut ini disambut baik oleh masyarakat, salah satunya Betti (40).
Baca juga: Kaesang Minta Seluruh Kader PSI Copot Baliho Caleg Partainya di Masa Tenang
"Sekarang sudah bersih gitu, dilihatnya enak jalanan," kata Betti saat ditemui di ruas Jalan Mampang Prapatan.
Betti mengatakan, baliho caleg di kawasan ini sempat membahayakan warga karena diterpa angin.
Kini, baliho itu sudah tidak ada dan membuat estetika jalan jadi bersih kembali.
"Kemarin sempat ada baliho yang miring, itu aja hampir kena pengendara," tutur Betti.
"Sekarang alhamdulillah sudah bersih nih, jadi enak dipandang mata," tambah dia.
Selain Betti, Aditya (37) juga mengatakan hal yang sama. Kata dia, bendera partai politik yang dulunya semrawut di flyover Gatot Soebroto dinilainya membahayakan pengendara.
Baca juga: Baliho Roboh Timpa Pengendara Motor di Pondok Indah karena Penyangga Patah
"Ya dulunya kan banyak bendera di flyover itu, sekarang sudah bersih, enak dipandang. Balik lagi ke awal ya," kata dia.
Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari H Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.