JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan ahli psikologi forensik untuk mengetahui motif Yudha Arfandi (33), menenggelamkan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
"Belum (diketahui motifnya). Menunggu beres (pemeriksaan) Apsifor," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat, Kamis (15/2/2024).
Dia menyebut, Yudha bakal diperiksa selama tiga pekan.
"Ada 20 pertemuan," imbuh Rovan.
Baca juga: Yudha Benamkan Dante Sampai 12 Kali ke Kolam Renang, Pakar: Alibi Latih Pernapasan Terbantahkan
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael Sumampouw memastikan, Yudha tidak mengalami gangguan kejiwaan saat membenamkan Dante.
Kesimpulan sementara ini diketahui, usai para ahli memeriksa psikologi forensik Yudha selama tujuh jam untuk memahami kondisi kejiwaan pelaku.
"Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, datang dengan kesadaran penuh, dapat memahami pertanyaan yang diberikan terkait peristiwa yang terjadi, termasuk tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa yang berat," kata Nathanael dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Ahli juga mengidentifikasi tidak adanya gangguan memori pada tersangka.
Baca juga: Dalami Kasus Kematian Dante, Polisi Periksa Ponsel Yudha Arfandi
"Sehingga dengan indikator tersebut secara umum tsk memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap dia.
Nathanael menyebut, pemeriksaan yang dilakukan berupa wawancara investigatif, observasi wawancara mengenai status mental tersangka termasuk kepribadian, intelegensi, hingga kesehatan mental.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ucap Wira.
Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif. Yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik dan 54 detik.
Ia berujar, tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya.
"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," kata Wira.
Menurut hasil otopsi, Dante meninggal dunia kehabisan napas karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.