JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa polisi tengah memeriksa ponsel milik kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, untuk mendalami kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
"Betul (ponsel Yudha diperiksa), kemarin Pak Dirreskrimum sudah menyampaikan telah diamankan juga HP Tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan digital forensic oleh ahli dari Puslabfor Mabes Polri," kata Ade Ary, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (13/2/2024).
Ade Ary berujar, sampai saat ini penyidik masih bekerja dan melakukan pendalaman.
Baca juga: Ahli Bakal Periksa Kejiwaan Tamara Tyasmara dan Mantan Suami Terkait Kematian Sang Anak
Karena itu, ia belum bisa mengungkapkan hasil dari pemeriksaan ponsel milik Yudha.
"Kami tidak dapat menyampaikan kemungkinan karena fakta penyidikan harus sesuai. Jadi, yang kami sampaikan harus sesuai fakta penyidikan, temuan hasil kerja penyidik," katanya.
Lebih lanjut, Ade Ary meminta semua pihak untuk bersabar terkait kelanjutan kasus kematian Dante.
"Saat ini mohon waktu, kami masih bekerja, masih perlu melakukan pendalaman di berbagai hal," tuturnya.
Dalam kasus kematian Dante, polisi telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Baca juga: Apsifor Pastikan Kekasih Tamara Tyasmara Tak Alami Gangguan Jiwa
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ucap Wira, Senin (12/2/2024).
Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif.
"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," jelas Wira.
Ia berujar, tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya.
Setelahnya, Yudha mengangkat tubuh Dante dan meletakkannya di tepi kolam renang.
Di rumah sakit, Dante kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Menurut hasil otopsi, korban meninggal dunia kehabisan napas karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro JayaYudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.