JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mendesak penyidik untuk segera mengembalikan ponselnya yang disita.
Hal itu diungkapkan kubu Aiman sesaat sebelum sidang gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
"Di dalam petitum kami meminta, pertama menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik adalah tidak sah dan batal demi hukum. Kedua, kami meminta untuk barang bukti yang telah disita itu, dikembalikan kepada klien kami, saudara Aiman Witjaksono," ujar kuasa hukum Aiman Finsensius Mendrofa.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Aiman soal Penyitaan Ponsel Digelar Hari Ini
Finsensius menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti supaya ponsel sang klien bisa dikembalikan.
Namun, bukti itu baru akan dikeluarkan pada saat yang tepat.
“Prinsipnya sebenarnya hari ini bukan agenda pembuktian, tetapi kami tetap menyiapkan bukti. Kami sudah membawa bukti namun untuk nanti ditampilkan pada agenda sidang pembuktian,” tutur dia.
Di lain sisi, Aiman menegaskan, pernyataan terkait dugaan polisi tidak netral pada Pemilu 2024 disampaikan ketika dia masih aktif sebagai wartawan.
Baca juga: Polisi Masih Periksa Saksi Terkait Kasus Pernyataan Aiman soal Dugaan Oknum Polri Tak Netral
Maka dari itu, pihak yang menjadi narasumbernya harus benar-benar dilindungi.
“Saya masih berstatus sebagai wartawan dan nanti ada keterangan dari Dewan Pers bahwa tanggal 11 November 2023 itu saya masih berstatus sebagai wartawan,” kata Aiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.