JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih memeriksa keterangan sejumlah saksi dalam kasus yang menyeret politisi Aiman Witjaksono, terkait pernyataan oknum Polri tidak netral pada Pemilu 2024.
"Kami masih dalam progres untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saki," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Namun, Ade tak memerinci siapa saja saksi yang diperiksa tersebut.
Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyitaan Ponsel
"Nanti di-update. Sementara ini penyidik masih melakukan pemintaan keterangan kepada para saksi-saksi," imbuhnya.
Adapun, Aiman Witjaksono resmi mengajukan gugatan prperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2024). Gugatan praperadilan Aiman terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Direktur Eksekutif Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menjelaskan gugatan praperadilan dilakukan terkait penyitaan ponsel Aiman saat diperiksa sebagai saksi.
"Yang diuji, sah tidaknya penyitaan," ungkap Finsensius saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2024).
Aiman juga melaporkan dugaan pelanggaran penyitaan ponsel saat pemeriksaan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Polda Metro Sebut Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur
"Tentu (laporan) kami fokus kepada penyidik yang melakukan penyidikan dalam kasus itu," ucap Finsensius.
Dalam laporannya, Aiman melalui kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Propam Mabes Polri. Finsensius menyebut, bukti itu berupa transkrip percakapan yang menyebutkan oknum aparat tidak netral.
Sebagai informasi, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Sebagai juru bicara TPN, Aiman menyebut bahwa ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Baca juga: Babak Baru Kasus Aiman, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Komnas HAM dan Propam Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.