JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meminta keterangan RZ (42), staf Universitas Pancasila yang diduga dilecehkan oleh rektornya, ETH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik tengah mendalami dua laporan korban RZ dan D dalam kasus yang sama.
"Sudah dimintai keterangan, yang satu sudah, yang (korban) satu lagi nanti kami update lagi. Yang sudah diperiksa RZ," ujar Ade dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Diduga Lecehkan Dua Staf Kampus
Ada delapan saksi yang dimintai keterangan hingga saat ini, termasuk RZ. Polisi sebelumnya telah memanggil ETH untuk diperiksa, tetapi ia batal hadir lantaran ada kegiatan kampus.
"Sedianya dijadwalkan hari ini, tadi pagi untuk terlapor diambil keterangan dalam rangka penyelidikan. Namun berhalangan berdasarkan surat yang diterima tadi," ungkap Ade.
Sementara itu, kuasa hukum RZ dan D, Amanda Manthovani mengungkapkan bahwa kedua korban melaporkan dalam waktu yang berbeda.
Pada saat kejadian, D merupakan staf yang berstatus honorer, sedangkan RZ adalah kepala bagian humas rektorat.
RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Kemudian, D melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan di Universitas Pancasila Minta Perlindungan, LPSK Putuskan Maksimal 30 Hari
"Jadi memang kejadiannya saat itu bulan Februari 2023, di bulan yang sama saat RZ dimutasi ke pascasarjana Universitas Pancasila," kata Amanda.
Dugaan pelecehan seksual yang dialami D terjadi sekitar Desember 2023. Korban D mengundurkan diri dari kampus karena ketakutan usai dilecehkan oleh sang rektor.
"D saat kejadian langsung cerita, menangis. Cerita juga sama RZ, sama beberapa orang," ucap dia.
Menurut dia, dugaan pelecehan yang dialami RZ bermula ketika ETH memanggilnya untuk ke ruangan rektor.
"Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," terang dia.
RZ kemudian duduk di kursi yang berada di hadapan ETH saat terduga pelaku memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban. ETH perlahan bangkit dari kursinya lalu duduk di dekat RZ.
"Enggak lama kemudian dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya," ucap Amanda.
RZ yang terkejut lantas berdiri dari posisinya. Korban mengaku ketakutan dan hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun, ETH tiba-tiba memintanya untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah.
Dalam kondisi tersebut, korban melakukan permintaan atasannya, dengan jarak yang tak terlalu dekat. Di saat itulah, ETH melecehkan RZ.
Rektor itu kemudian dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.