JAKARTA, KOMPAS.com - Lina Marlina (47), ibu korban pembunuhan di Tanjung Priok, awalnya mengira sang anak, AZA (15), meninggal karena jatuh dari tangga saat rumah kontrakannya kebakaran.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari tetangga, asap hitam mengepul di rumah kontrakan. Lina mengira AZA jatuh dari tangga saat hendak menyelamatkan diri.
“Saya lagi di jalan dapat telepon dari tetangga. Saya bilang, 'ya sudah, tolong bawa ke rumah sakit'. Saat itu, enggak ada pemikiran anak saya itu bersimbah darah,” ujar Lina saat ditemui Kompas.com di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Anaknya Dibunuh Kakak Sendiri di Tanjung Priok, Sang Ibu Bantah akibat Utang
“Kata tetangga, ‘ibu, mbak Aura jatuh, mbak AZA jatuh’, 'jatuh dari mana?', 'dari tangga, soalnya ini kebakaran'. Pikiran saya, ya jatuh dari tangga, paling lecet, enggak ada sampai bersimbah darah,” kata Lina melanjutkan.
Beberapa saat setelah dilarikan ke rumah sakit, nyawa AZA tidak tertolong.
Polisi curiga saat melihat luka-luka janggal di tubuh AZA yang bukan luka bakar.
“Sampai malam, kan ada polisi. 'Kenapa ada polisi?'. Bingung dong saya, saya bilang, ‘anak saya murni jatuh dari tangga’. Pemikiran saya ini enggak ada pemikiran yang macam-macam,” tutur Lina.
Lina awalnya tak ingin memperpanjang kasus itu karena mengira anaknya meninggal akibat jatuh dari tangga.
Baca juga: Gagalkan Aksi Begal di Bekasi, Anggota Paspampres Terluka karena Ditabrak Pelaku
"Di rumah sakit saya pingsan, sudah enggak karuan. Saya bilang, 'tutup saja perkaranya, tutup! Buat apa sih? ini murni kecelakaan',” lanjut dia.
Kendati demikian, satu hari setelah kejadian, Lina menemui sejumlah kejanggalan, antara lain sisa rokok di TKP, pelaku yang tidak melayat, hingga hasil rekaman CCTV.
“Saya cari CCTV. Saya ngomong sama keluarga semuanya. ‘Kalau ada pelaku masuk ke rumah, sudah pasti dia’. Benar, akhirnya ketemu. Dari situ baru saya lapor lagi ke polisi, 'lanjutkan perkaranya, pak',” pungkas Lina.
Untuk diketahui, seorang pria berinisial DZ (53) membunuh keponakannya, AZA (15), di lantai satu rumah kontrakan, Jalan Cempaka, RT 017 RW 03, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024) pukul 14.55 WIB.
DZ menghantam korban menggunakan meja sebanyak lima kali. Setelahnya, pelaku membakar rumah untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.