JAKARTA, KOMPAS.com - Lina Marlina (47), ibu dari remaja berinisial AZA (15) membantah anaknya itu dibunuh oleh pamannya, DZ (53), akibat utang.
Lina adik kandung dari DZ ini mengatakan, AZA mendapati pamannya mengambil handphone miliknya.
Lina mengetahui hal ini dari penyidik Polsek Tanjung Priok.
“Ini pengakuan di saat si pelaku sudah tertangkap. Saya juga dapat dari pihak kepolisian, makanya saya bisa ungkapkan ini. Dia (pelaku) bilang, anak saya lagi belajar, diambil handphone-nya, ketahuan sama anak saya,” kata Lina saat ditemui Kompas.com di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Kisah Paman di Tanjung Priok yang Agak Laen: Bukannya Bantu, tapi Malah Bunuh Keponakan Pakai Bangku
“Daripada ramai, kata si pelaku (saat diinterogasi polisi), dihajar anak saya pakai meja. Dihajar sampai dua kali, anak saya tertelungkup, anak saya bilang, 'ampun om, ampun om', dihajar lagi tiga kali. Jadi, sampai lima kali anak saya dihajar,” ujar Lina melanjutkan.
Meski begitu, Lina membenarkan bahwa DZ mempunyai utang senilai Rp 300.000. Tetapi, dia memastikan tidak pernah menagih secara kasar terhadap pelaku.
“Saya enggak pernah tuh menagih kasar sama dia. Kalau tagih, ya wajar, tagih saja. Tapi, saya enggak pernah tagih kasar sama dia, enggak pernah ngomong kata-kata kasar,” ucap Lina.
Secara hubungan emosional, Lina yang berprofesi sebagai sopir ojek online itu memastikan bahwa ia baik-baik saja dengan DZ.
Di sisi lain, setelah DZ menghantam kepala korban menggunakan meja, pelaku kemudian menaruh kain lap ke atas kompor gas.
Tanpa pikir panjang, pelaku menyalakan kompor tersebut agar seolah-olah terjadi kebakaran.
“Motifnya itu karena dia mau ambil handphone, merebut dari anak saya, ketahuan sama anak saya, takut ramai, ya sudah akhirnya anak saya dihabisi sama dia. Akhirnya, supaya enggak ketahuan, dia bakar itu kain di atas kompor untuk menghilangkan jejak,” ungkap Lina.
Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Idris mengatakan bahwa pembunuhan dilakukan lantaran pelaku sakit hati dengan orangtua korban karena terus ditagih membayar utang Rp 300.000.
"Kalau menurut keterangan tersangka, dia ditagih terus utangnya, sehingga dia merasakan sakit hati," ujar Idris dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.