JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia.
Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, lima tersangka ditangkap dari beberapa lokasi.
"Kami amankan tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (22)," ucap Suyudi saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: 7 Fakta Baru Penangkapan Gathan Saleh, Sempat Kabur dan Positif Narkoba
Awalnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang tersangka dengan barang bukti sabu satu kilogram di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.
Setelah itu, pada November 2023 hingga Januari 2024, polisi menangkap tersangka berinisial WP dan RD.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat lima kilogram.
Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan informasi transaksi di Kawasan Serampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Kemudian berkembang lagi ada informasi transaksi narkotika jenis sabu di rest area travoy kilometer 65 A, Kelurahan Tanah Raja, Serampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara," ucap ia.
Dari pengakuan tersangka, terdapat gudang penyimpanan sabu di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Cilincing, Pernah Bekerja sebagai Koki di Ancol
"Kemudian tim melakukan penggeledahan dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT," ucap dia.
Ternyata, MT diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Dari penggeledahan gudang milik MR dan MT, polisi menyita 100 paket sabu seberat 100 kilogram.
MT merupakan dalang dari jaringan ini. Pelaku mendapatkan sabu dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui kapal laut.
"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," jelas dia.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika karena mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.