Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Peredaran Sabu 110 Kg, Diselundupkan dari Malaysia

Kompas.com - 06/03/2024, 12:29 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia.

Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, lima tersangka ditangkap dari beberapa lokasi.

"Kami amankan tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (22)," ucap Suyudi saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: 7 Fakta Baru Penangkapan Gathan Saleh, Sempat Kabur dan Positif Narkoba

Awalnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang tersangka dengan barang bukti sabu satu kilogram di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.

Setelah itu, pada November 2023 hingga Januari 2024, polisi menangkap tersangka berinisial WP dan RD.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat lima kilogram.

Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan informasi transaksi di Kawasan Serampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

"Kemudian berkembang lagi ada informasi transaksi narkotika jenis sabu di rest area travoy kilometer 65 A, Kelurahan Tanah Raja, Serampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara," ucap ia.

Dari pengakuan tersangka, terdapat gudang penyimpanan sabu di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Cilincing, Pernah Bekerja sebagai Koki di Ancol

"Kemudian tim melakukan penggeledahan dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT," ucap dia.

Ternyata, MT diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Dari penggeledahan gudang milik MR dan MT, polisi menyita 100 paket sabu seberat 100 kilogram.

MT merupakan dalang dari jaringan ini. Pelaku mendapatkan sabu dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui kapal laut.

"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," jelas dia.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika karena mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com