Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Peredaran Sabu 110 Kg, Diselundupkan dari Malaysia

Kompas.com - 06/03/2024, 12:29 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia.

Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, lima tersangka ditangkap dari beberapa lokasi.

"Kami amankan tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (22)," ucap Suyudi saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: 7 Fakta Baru Penangkapan Gathan Saleh, Sempat Kabur dan Positif Narkoba

Awalnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang tersangka dengan barang bukti sabu satu kilogram di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.

Setelah itu, pada November 2023 hingga Januari 2024, polisi menangkap tersangka berinisial WP dan RD.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat lima kilogram.

Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan informasi transaksi di Kawasan Serampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

"Kemudian berkembang lagi ada informasi transaksi narkotika jenis sabu di rest area travoy kilometer 65 A, Kelurahan Tanah Raja, Serampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara," ucap ia.

Dari pengakuan tersangka, terdapat gudang penyimpanan sabu di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Cilincing, Pernah Bekerja sebagai Koki di Ancol

"Kemudian tim melakukan penggeledahan dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT," ucap dia.

Ternyata, MT diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Dari penggeledahan gudang milik MR dan MT, polisi menyita 100 paket sabu seberat 100 kilogram.

MT merupakan dalang dari jaringan ini. Pelaku mendapatkan sabu dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui kapal laut.

"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," jelas dia.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika karena mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Megapolitan
Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Megapolitan
Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com