Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

265 Sepeda Motor "Makan" Zebra Cross di Perempatan Jalan Sersan Aswan dan Cut Mutia

Kompas.com - 07/03/2024, 13:22 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 265 kendaraan roda dua "memakan" jalur zebra cross di lampu merah Perempatan Jalan Sersan Aswan dan Cut Mutia, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (7/6/2024).

Para pengendara tersebut disinyalir sengaja seperti itu agar dapat berhenti paling depan dan langsung melaju begitu lampu hijau menyala.

Berdasarkan aturan, kendaraan seharusnya berhenti di belakang zebra cross untuk memberi ruang kepada pejalan kaki.

Gara-gara dilanggar, pejalan kaki yang hendak menyeberang dari Jalan Sersan Aswan menuju Jalan Cut Mutia pun harus sedikit berkelok.

Baca juga: 924 Kendaraan Terobos Zebra Cross Saat Berhenti di Lampu Merah Simpang Semplak Bogor

Padahal, marka jalan itu dibuat untuk mempermudah pejalan kaki yang ingin menyeberang tanpa harus terganggu dengan adanya pengendara motor yang menghalangi jalan.

Karena tak ada ruang lagi, pejalan kaki yang hendak menyebrang harus melangkahkan kaki mereka di luar jalur zebra cross.

Adapun jumlah pelanggaran pemotor yang lewati zebra cross ini dikeberdasarkan hitungan manual Kompas.com yang berada di lokasi sejak pukul 09.00 sampai 10.00 WIB.

Selama melakukan pemantauan manual, tidak ada petugas kepolisian yang berjaga di lokasi untuk mengatur lalu lintas.

Baca juga: Zebra Cross di Area Lampu Merah Simpang Semplak Bogor Memudar, Pejalan Kaki Sulit Menyeberang

Akibatnya, kondisi lalu lintas semrawut dan kerap terjadinya kemacetan karena pengendara motor yang tidak sabaran.

Berikut ini rincian jenis-jenis pelanggaran lalu lintas di Perempatan Jalan Sersan Aswan dan Cut Mutia yang Kompas.com catat selama satu jam:

1. Menerobos lampu merah: 270 pelanggaran

2. Melewati garis putih atau zebra cross: 265 pelanggaran

3. Tidak mengenakan helm: 107 pelanggaran

4. Lawan arah: 7 pelanggaran

5. Kendaraan motor bising: 7 pelanggaran

6. Kendaraan bonceng tiga: 6 pelanggaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com