JAKARTA, KOMPAS.com - Pingkan Anggraeni (26) yang bekerja sebagai karyawan swasta tidak setuju dengan wacana Gubernur Jakarta dipilih Presiden Indonesia tanpa melibatkan rakyat.
Dia berpandangan bahwa pemerintah seyogianya harus melibatkan rakyat dalam pemilihan pemimpin.
“Aduh, failed, jangan deh ya, nanti ribet ke depannya. Sudah, Pilkada saja lah,” kata Pingkan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2024).
“Yang penting, segala urusan pemilihan pemimpin kayak begini, rakyat harus terus ikut perjalanannya, alurnya, kawal terus, dan dilibatkan,” lanjutnya.
Baca juga: Ahmed Zaki Mengaku Terima Mandat dari Golkar Untuk Jadi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta
Kemudian Pingkan membandingkan dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang beberapa waktu lalu baru saja berlangsung.
“Kemarin yang dilakukan secara demokrasi saja, rusuh, demo di mana-mana. Bagaimana mau dipilih sendiri tanpa andil rakyat? Logikanya kan gitu,” tuturnya.
Seorang ibu bernama Suherni (50) mengkhawatirkan hilangnya demokrasi apabila pemerintah menerapkan wacana presiden memilih langsung Gubernur Jakarta.
“Takut semakin enggak ada demokrasinya, nanti semuanya saja (pemerintah),” kata Suherni saat ditemui Kompas.com di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Tak Setuju RUU DKJ, Fahira Idris: Gubernur Jakarta Harus Dipilih Langsung oleh Rakyat
Selain hal tersebut, Suherni menjelaskan mengapa ia tidak setuju dengan wacana itu.
“Jadi, itu pilihan presiden, bukan rakyat. Gubernur kan buat rakyat, harusnya yang pilih rakyat. Kalau yang pilih presiden, berarti gubernurnya buat presiden dong?” ujar Suherni.
Sebelumnya, Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Baca juga: RUU DKJ Dikhawatirkan Jadi Yurisprudensi Daerah Lain untuk Tiadakan Pilkada
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.