JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menyatakan, aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran Idul Fitri 1145 Hijriah.
"Ganjil genap libur lebaran tidak berlaku. Itu (saat) cuti bersama (ganjil genap) juga tak berlaku," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2023).
Ketentuan ganjil genap yang tak berlaku saat libur Lebaran 2024 juga diunggah akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta, Senin pagi.
Baca juga: Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor
Dishub DKI menginformasikan, aturan ganjil genap ditiadakan selama sepekan, sejak 8 hingga 15 April 2024.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Keternagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Baca juga: Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi
Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Meski tak adanya aturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
Baca juga: Urai Kemacetan, Dishub DKI Bakal Tutup Putaran Balik Depan Citywalk Sudirman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.