Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Dilarang Minta-minta THR di Jakarta Timur, Bisa Kena Pidana

Kompas.com - 02/04/2024, 17:48 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat atau ormas dilarang meminta-minta sumbangan atau tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke pihak mana pun di Jakarta Timur.

"Ada maklumat yang dikeluarkan (Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto) untuk melarang. Tidak ada ormas yang minta sumbangan ke pihak manapun," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly ketika dihubungi, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR

Setiap ormas yang nekat meminta sumbangan, terutama jika dilakukan dengan tekanan atau pemaksaan, dapat dikenakan Pasal 368 KUHP.

Pasal 368 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Kalau dilakukan dengan tekanan atau paksaan, dapat diberikan (Pasal 368 KUHP) sebagai perbuatan pemerasan," jelas Nicolas.

Oleh karena itu, ia mengimbau warga Jakarta Timur untuk melaporkan ormas yang meminta-minta THR ke polisi untuk ditindak.

"Tolong lapor ke polisi apabila ada rekan-rekan dari ormas yang menekan pihak tertentu untuk minta THR," ujar Nicolas.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian THR Lebaran untuk Warga Terdampak Bencana

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menindak tegas ormas yang memaksa meminta THR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat maupun pelaku usaha untuk melapor jika menemui atau mengalami hal tersebut.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," ucap Ade Ary dikutip dari keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Ade menegaskan, ormas yang berlagak seperti preman akan ditindak tegas.

Terlebih lagi, mereka yang meminta THR dengan cara mengintimidasi.

"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hal itu tidak dibenarkan dan melawan hukum," ucap Ade.

Baca juga: Perusahaan di Jakarta Diminta Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

Selain ormas, segala aksi premanisme juga tidak akan ditolerir oleh jajaran Polda Metro Jaya.

"Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kami siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang Lebaran," imbuh Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com