Salin Artikel

Ormas Dilarang Minta-minta THR di Jakarta Timur, Bisa Kena Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat atau ormas dilarang meminta-minta sumbangan atau tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke pihak mana pun di Jakarta Timur.

"Ada maklumat yang dikeluarkan (Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto) untuk melarang. Tidak ada ormas yang minta sumbangan ke pihak manapun," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly ketika dihubungi, Selasa (2/4/2024).

Setiap ormas yang nekat meminta sumbangan, terutama jika dilakukan dengan tekanan atau pemaksaan, dapat dikenakan Pasal 368 KUHP.

Pasal 368 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Kalau dilakukan dengan tekanan atau paksaan, dapat diberikan (Pasal 368 KUHP) sebagai perbuatan pemerasan," jelas Nicolas.

Oleh karena itu, ia mengimbau warga Jakarta Timur untuk melaporkan ormas yang meminta-minta THR ke polisi untuk ditindak.

"Tolong lapor ke polisi apabila ada rekan-rekan dari ormas yang menekan pihak tertentu untuk minta THR," ujar Nicolas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menindak tegas ormas yang memaksa meminta THR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat maupun pelaku usaha untuk melapor jika menemui atau mengalami hal tersebut.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," ucap Ade Ary dikutip dari keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Ade menegaskan, ormas yang berlagak seperti preman akan ditindak tegas.

Terlebih lagi, mereka yang meminta THR dengan cara mengintimidasi.

"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hal itu tidak dibenarkan dan melawan hukum," ucap Ade.

Selain ormas, segala aksi premanisme juga tidak akan ditolerir oleh jajaran Polda Metro Jaya.

"Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kami siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang Lebaran," imbuh Ade.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/02/17482371/ormas-dilarang-minta-minta-thr-di-jakarta-timur-bisa-kena-pidana

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke