KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - Perempuan berinsial LN (40) membekap keponakannya, EV (7), menggunakan bantal hingga korban lemas lalu tewas. Pembunuhan terjadi di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (22/4/2024).
"(Pelaku) lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember dekat dengan kamar mandi di lokasi," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Hal itu dilakukan LN agar seakan-akan EV merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya. Namun, pembunuhan yang dilakukan LN pun terkuak ketika warga dan orangtua korban mendapati anaknya tergeletak dalam kondisi lemas tertutup terpal.
Baca juga: TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap
"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB, dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," kata Zain.
Ia mengungkapkan, EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Lantaran curiga, ibu korban, WN, menelpon suaminya, A terkait menghilangnya sang anak. Orangtua korban bersama warga kemudian berupaya mencari keberadaannya.
"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," jelas dia.
Baca juga: Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama
Korban EV langsung dibawa ke Rumah Sakit BUN, Kosambi. Sayangnya, EV meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman kamera CCTV, dan barang bukti, dugaan pembunuhan mengerucut pada sosok LN.
"Anggota Reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.
Kepada polisi, LN mengaku sakit hati dengan WN. Sebab, lanjut Zain, adik pelaku tak memberikan pinjaman uang.
"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300.000, tetapi tidak diberikan," tuturnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Teluknaga. Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.